Skip to main content

Posts

Permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama melalui Bantuan Advokat

Bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, dinyatakan bahwa Perkawinan hanya bisa dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Kemudian berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) dinayatakan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akad Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Bahwa Itsbat Nikah yang dapat diajukan kepengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. (b) Hilangnya Akta Nikah (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. (d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Bahwa yang berhak mengajukan permohonan Istbat Nikah adalah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.  Permohonan Istbat Nik...
Recent posts

Selamat Datang di Website Pengacara Perceraian

Selamat datang di website Pengacara Perceraian, kami dapat membantu anda untuk menyelesaikan permasalahan hukum keluarga diantaranya Gugatan Perceraian, Permohonan Perceraian, Pengurusan Harta Gono Gini, Hak Asuh Anak, KDRT, Masalah warisan, Pewarisan serta Pembuatan Perjanjian Pranikah. Silahkan kontak kami di WA : 0813.17.906.136 dan 0857.9451.1446 email : kontakpengacaraperceraian@gmail.com